PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan air minum (SPAM Regional) di Jawa Tengah. Saat ini, PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) mengelola tiga unit SPAM Regional. Pertama, SPAM Regional Bregas, melayani Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal. Kedua, SPAM Regional Keburejo, fokus pelayanannya di wilayah Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo. Yang ketiga SPAM Regional Petanglong, melayani Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan. Selain berfokus pada SPAM Regional, PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) juga sedang melakukan perluasan pasar ke kawasan industri yaitu : Wilayah peruntukan industri Sayung yang berada di Kab. Demak dan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
Perusahaan didirikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah.
Guna memenuhi kebutuhan air bersih di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kodya Tegal, Pemerintah Republik Indonesia bekerja sama dengan KfW (Kremitanstalt fur Weideranfbau) Jerman Barat membangun Sarana Air Bersih Tegal dengan memanfaatkan Mata Air Kaligiri di Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, yang diberi nama “Tegal Water Supply Project (TWSP)”.
Adanya proyek tersebut telah meningkatkan kapasitas debit air dari 45 liter/detik menjadi 250 liter/detik dengan pengelolaan sarana air bersih hasil proyek tersebut dilaksanakan oleh Badan Pengelola Air Bersih (BPAB) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang mulai beroperasi pada tahun 1992 berdasarkan SK. Gubernur KDH Tk I Jawa Tengah No. 610/24/91, serta perubahannya SK. Gubernur KDH Tk. I Jawa Tengah No. 061.1/128/1992.
Pada tahun 1992 diterbitkan Perda Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sehubungan dengan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di-Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah. Selanjutnya pada tanggal 6 Juni 1994 dilaksanakan alih status dari BPAB Propinsi Dati I Jateng menjadi PDAB Propinsi Dati I Jateng.
Seiring dengan berkembangnya Program Pemerintah mengenai Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jawa Tengah yang meliputi beberapa wilayah Regional di Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah sebagai landasan PDAB untuk melayani kebutuhan masyarakat Jawa Tengah dibidang air bersih selain wilayah Regional Brebes, Tegal dan Slawi (Bregas).
Memasuki penghujung akhir tahun 2021, Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama bertransformasi menjadi Perseroan Daerah dan berganti nama menjadi PT Tirta Utama (Perseroda). Perubahan bentuk Badan Hukum dilandasi dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) No.3 tahun 2021 pada tanggal 17 Februari 2021 dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada tanggal 31 Desember 2021. Dengan perubahan bentuk Badan Hukum menjadi Perseroan Daerah, PT Tirta Utama berupaya untuk memperluas ekspansi bisnis dengan menjangkau sektor industri serta memiliki opsi pendanaan yang lebih bervariasi.
Mewujudkan Pelayanan Air Bersih Yang Prima Bagi Masyarakat Jawa Tengah Melalui Pengembangan SPAM Regional