Implementasi CSR: PT Tirta Utama Beri Bibit Jagung untuk Petani

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pekalongan – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengamanatkan  pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada stakeholder yang berada di lingkungan sekitar perusahaan.

PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) yang telah berubah status badan hukum dari perusahaan daerah (PD) menjadi perseroan terbatas (PT) tidak butuh waktu lama untuk mengimplementasikan amanat UU tersebut melalui pemberian bibit jagung dan pupuk.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap petani di sekitar sumber air yang dikelola oleh PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) unit Petanglong, pada hari Jumat (17/06) perusahaan menyerahkan bibit jagung dan pupuk kepada perwakilan kelompok tani Desa Batursari dan Desa Sengare, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan.

Pada kesempatan tersebut, PT Tirta Utama memberi bibit jagung dan pupuk yang rencananya akan dialokasikan pada lahan seluas 8 hektare milik kelompok tani. Latar belakang pemberian bibit jagung karena peralihan musim menuju kemarau yang ditandai dengan debit air yang fluktuatif. Oleh karena itu, petani perlu melakukan pengalihan jenis tanaman.

PT Tirta Utama Unit Petanglong yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang membaca kebutuhan kelompok tani tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

Kehadiran perusahaan dalam sebuah wilayah tentu berimplikasi pada lingkungan sehingga CSR menjadi perwujudan kesinambungan interaksi yang positif antara perusahaan dengan masyarakat. “Ke depannya, program pemberian bibit jagung akan menjadi kegiatan rutin dan diharapkan menjadi pilot project desa binaan perusahaan. Targetnya tidak hanya berhenti pada pemberian bibit tetapi purnapanen akan dibantu,” ujar Amir Tohari, Direktur Umum PT Tirta Utama, dalam kunjungannya ke unit Petanglong (22/06).

Berita lainnya

en_GBEN